Seluk Beluk Pajak Jual Beli Sarang Walet di Indonesia

By admin Posted On Aug 21, 2018

Pajak jual beli sarang walet di Indonesia — Sarang burung walet telah dikenal masyarakat luas. Selain harganya selangit, termasuk sebagai barang komoditas di kancah internasional yang laku keras. Konsumen terbesar, yaitu masyarakat Tiongkoktelah mengkonsumsi makanan mewah ini secara turun temurun. Menurut sumber terkait, sajian ini ada semenjak Dinasti Tang. Ia memerintah pada tahun 618 hingga 907 M. Sehingga, sejak lama, menu inimenjadi jenis pengobatan tradisional. Sarang burung walet dipercaya sebagai rahasia kecantikan alami dan obat panjang umur.Oleh karena itu, hingga sekarang banyak orang yang menginginkannya. Berbanggalah jadi bangsa Indonesia. Sebab, produksi sarang walet banyak ditemukan di Indonesia.

Pajak jual beli sarang burung walet (Foto: Grid.ID)

Cara Panen Sarang Walet di Indonesia
Awalnya, sarang burung walet diambil dari habitat aslinya. Di wilayah Indonesia, sarang burung walet ditemukan di gua-gua yang terletak di pantai selatan. Dengan peralatan sederhana, letaknya yang berada di langit-langit, dan derasnya deburan ombak, menyebabkan rendahnya keselamatan petani.
Namun, kini, sarang burung walet bisa didapatkan dengan cara penangkaran. Sistem ini sebenarnya tanpa sengaja dilakukan.

Burung walet membangun sarangnyadi rumah warga. Warga yang mengetahui rumahnya menjadi sarang burung walet, lantas memiliki ide untuk membudidayakannya. Nah,dari sinilah bisnis sarang burung walet rumahan bermula. Perkembangan bisnis sarang burung walet di Indonesia yang kian pesat, kemudian membuat adanya kebijakan pajak dari pemerintah. Berikut disajikan ulasan tentang pajak tersebut. Simak ulasannya!

Definisi Pajak Sarang Burung Walet

Pajak jual beli sarang walet di Indonesia, terkait dengan aktivitas pengambilan maupun bentuk usaha bidang walet. Dalam hal ini, objek pajak meliputi kedua aktivitas tersebut. Ada pula aktivitas yang tidak dikenai pajak, yaitu distribusi sarang walet dikenakan PNBP dan telah ditentukan peraturan daerah. Peraturan yang mendasari PNBP dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Selain pajak, ada pula bentuk iuran bagi pihak yang memiliki ijin usaha bidang pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan. Iuran ini biasa disebut dengan istilah IIUPTSL.

Pajak sarang burung walet termasuk jenis pajak tempat yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 seputar Pajak Daerah dan Retribusi. Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 seputar PDRD, jenis pajak ini belum termuat sebagai salah satu pilihan pajak daerah.

Subjek dan Wajib Pajak
Subjek pajak atau pihak yang kena pajak, yaitu pihak pribadi maupun lembaga. Kedua pihak menjalankan usaha di bidang sarang burung walet. Sementara itu, wajib pajak merupakan para pelaku bisnis bidang sarang burung walet. Sehingga, pihak ini melaporkan omset yang nantinya dikenai pajak. Untuk lebih detail lihat disini.

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak jual beli sarang walet di Indonesiadikenakan pada besarnya nilai jual dari sarang burung walet. Sementara itu, hasil dari perkalian volume dengan harga sarang burung walet di pasaran merupakan nilai jual sarang walet.

Kendala Pemungutan Pajak
Transaksi bisnis biasanya melibatkan petani dengan pihak eksportir. Dengan demikian, sering timbul permasalahan dalam hal pemungutan pajak. Sekarang, pemerintah daerah belum bisa maksimal memungut pajak jenis ini. Sebab, sistem penjualan masih dikerjakan secara tradisional. Pemerintah daerah hanya mengandalkan kerelaan dan kejujuran pengusaha dalam penyetoran pajaknya.

Pasang surut permintaan dan harga pasar sarang burung walet mengakibatkan lesunya gairah usaha ini. Sejumlahdaerahbahkan mengusulkan pencabutan pajak jual beli sarang walet di Indonesia, karena alasan minim potensi atau terjadi penurunan perdagangan.

Aug 21, 2018 - Posted by admin - No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *